LGBT: Guru PNS Dibunuh Pasangannya di Hotel
Jumat, 11 Maret 2016 – 07:58 WIB
Dari keterangan tersangka itu, dikatakan Harry ditangkap tersangka penadah lagi yang diketahui bernama Wawan S, diteruskan dengan penangkapan tersangka ES, di Jalan Soekarno-Hatta KM 18,7, Sumber Karya Binjai Timur."Dari ketiga tersangka ini, kita amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 4941 RD dan 1 unit handphone merk Samsung warna coklat milik korban, " ungkap Harry.
Atas perbuatan itu, dikatakan Harry jika tersangka Edi Suorayitno diancam pasal 340 jo pasal 338 subsider pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana. Dengan begitu Harry menyebut tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Bahkan, Harry menyebut kurungan penjara itu, bisa sampai seumur hidup. (ain/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ngawi, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini
- Polda Kalsel Usut TPPU Kasus Invetasi BBM dengan Tersangka Anggota Bhayangkari