LGBT: Guru PNS Dibunuh Pasangannya di Hotel

LGBT: Guru PNS Dibunuh Pasangannya di Hotel
Foto ilustrasi.dok.JPG

Dari keterangan tersangka itu, dikatakan Harry ditangkap tersangka penadah lagi yang diketahui bernama Wawan S, diteruskan dengan penangkapan tersangka ES, di Jalan Soekarno-Hatta KM 18,7, Sumber Karya Binjai Timur."Dari ketiga tersangka ini, kita amankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 4941 RD dan 1 unit handphone merk Samsung warna coklat milik korban, " ungkap Harry.

Atas perbuatan itu, dikatakan Harry jika tersangka Edi Suorayitno diancam pasal 340 jo pasal 338 subsider pasal 365 ayat (3) dari KUHPidana. Dengan begitu Harry menyebut tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun. Bahkan, Harry menyebut kurungan penjara itu, bisa sampai seumur hidup. (ain/sam/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News