LHKPN Sarjono Turin Jadi Sorotan, Kejati Sumsel Merespons Begini

Pada foto itu menampilkan halaman report pelaporan yang menunjukkan persentase pelaporan unit kerja Kejati Sumsel sudah 100 persen.
Menurut Vanny, LHKPN adalah salah satu syarat untuk naik pangkat atau promosi dalam suatu jabatan.
"LHKPN itu wajib dilaporkan satu tahun sekali per tanggal 31 Desember dan selambat-lambatnya dilaporkan pada tanggal 3 Maret tahun berikutnya," jelas Vanny.
Hal itu sesuai dengan peraturan KPK RI Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPK RI nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Untuk itu, kembali kami tegaskan kabar terkait tidak dilaporkannya LHKPN Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin adalah kabar yang tidak benar," tutup Vanny. (mcr35/jpnn)
Kasi Penkum Kejati Sumsel menanggapi soal Kajati Sarjono Turin disebut tidak melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN 2 tahun terakhir.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance