Lho, Kok KPK Bikin Kegiatan Bareng Tersangka Korupsi?
Selasa, 20 Maret 2018 – 22:55 WIB

Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos
Pegawai yang bersangkutan juga berpotensi melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya nilai-nilai integritas. Aturan itu melarang pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani komisi pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
"Kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," pungkasnya.(boy/jpnn)
Aktivis ICW Adnan Topan Husodo mempersoalkan kegiatan KPK tentang Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegri di Jambi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance