Libatkan KPK, Bareskrim Jerat Irjen Napoleon & Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra

Libatkan KPK, Bareskrim Jerat Irjen Napoleon & Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto: ANTARA/Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pelarian Djoko S Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka itu merupakan pemberi gratifikasi.

“Jadi untuk pelaku pemberi adalah JST (Joko S Tjandra, red) dan kedua TS (Tommy Sumardi, red),” kata  Argo kepada wartawan, Jumat (14/8).

Adapun dua tersangka penerima gratifikasi terkait Djoko S Tjandra adalah dua jenderal Polri. Keduanya adalah Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

“Tersangka penerima pertama saudara PU (Prasetijo Utomo, red), kedua saudara NB (Napoleon Bonaparte, red),” kata Argo.

Prasetijo sebelumnya merupakan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Bareskrim Polri. Adapun Napoleon sebelumnya adalah kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Argo menjelaskan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu. Di antaranya adalah uang sebesar USD 20.000,  rekaman CCTV, surat, laptop, serta telepon genggam.

“Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 19 orang saksi, baik dari yang melihat dan mengetahui kejadian itu. Kemudian dari ahli juga sudah,” kata dia.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan jenderal polisi dan terpidana Djoko Tjandra. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari pag

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News