Libatkan KPK, Bareskrim Jerat Irjen Napoleon & Brigjen Prasetijo di Kasus Djoko Tjandra

Bareskrim menjerat Irjen NB dan Brigjen PU dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun Djoko Tjandra dan Tommy selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukumannya lima tahun. Kemudian saat ini kami masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kami menetapkan tersangka," tutur Argo.
Mantan Kapolres Nunukan itu menegaskan, Polri bersikap transparan dalam penanganan kasus itu. Menurutnya, penyidik Bareskrim juga mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyupervisi penyidikan kasus yang melibatkan perwira Polri itu.
“Rekan-rekan dari KPK juga tadi sudah dilibatkan oleh penyidik,” sambung Argo.(cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan jenderal polisi dan terpidana Djoko Tjandra. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari pag
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri