Libur Lebaran, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan

Libur Lebaran, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan
Bundaran HI, Jakarta. Foto: JPG

Namun, ada beberapa kendaraan yang tidak kena kebijakan itu, yakni pemadam kebakaran, ambulans, mobil Kepolisian, mobil menteri, mobil presiden dan wakil presiden, serta angkutan umum pelat kuning.

Ada sanksi untuk pengendara jika melanggar sistem ganjil genap.

Sanksi itu berupa denda maksimal sebesar Rp 500 ribu. (gil/jpnn)

Kepala Subdirektorat Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pelaksanaan sistem ganjil genap dihentikan sementara


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News