Lihat 3 Pria Sontoloyo Ini, Mencekoki Gadis 16 Tahun, Lalu Dicabuli

Lihat 3 Pria Sontoloyo Ini, Mencekoki Gadis 16 Tahun, Lalu Dicabuli
Polres Serang menangkap tiga pria yang mencabuli gadis berusia 16 tahun, Minggu (22/5). Foto: Humas Polda Banten

Setelah menerima laporan, memeriksa saksi, dan melihat hasil visum, aparat kepolisian bergerak mengejar para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi mengamankan ketiga pelaku.

"Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang bergerak cepat berhasil meringkus ketiga pelaku di tempat persembunyian di Desa Undar andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," kata dia.

Sementara itu  Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan para pelaku berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Polres Serang.

"Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” kata Dedi Mirza. (tan/jpnn)


Tiga pria ini mencabuli gadis berusia 16 tahun setelah mencekokinya dengan minuman keras.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News