Lihat Aset yang Disita Bareskrim, Mulai dari Rumah di Menteng Hingga Rolls Royce  

Lihat Aset yang Disita Bareskrim, Mulai dari Rumah di Menteng Hingga Rolls Royce  
Penyidik Bareskrim Polri menyita salah satu unit mobil Rolls Royce milik tersangka KSP Indosurya. Foto: Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Ketiganya adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Ketiganya disangkakan dengan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 serta, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK. (cuy/jpnn)


Bareskrim Polri menyita sejumlah set milik bos KSP Indosurya yang ada di Jakarta Pusat. Seluruh aset yang disita senilai Rp 1,5 triliun.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News