Lihat, Dukun Cabul Sudah Ditangkap Setelah Beraksi di Sumur

Akan tetapi, pelaku saat di tengah jalan malah mengajak M begituan. M pun menolak, tetapi pelaku memaksa dan mencabuli korban.
Akibat kejadian bejat tersebut, kedua korban melapor kepada orang tuanya masing-masing.
Orang tua kedua korban langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
Pelaku pada akhirnya ditangkap polisi di sebuah rumah, wilayah Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang pada Rabu (15/6).
Pelaku dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang menangkap seorang dukun cabul berinisial A (50), simak selengkapnya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Dean Pahrevi
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan