Lihat Itu Tangan Natalia Rusli Diborgol, Dibawa ke Pondok Bambu

Lihat Itu Tangan Natalia Rusli Diborgol, Dibawa ke Pondok Bambu
Natalia Rusli saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (12/4/2023). Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

"Semua fakta akan terbukti di persidangan," kata Natalia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Natalia Rusli telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban KSP Indosurya.

Natalia didakwa telah menerima uang sebesar Rp45 juta yang disetorkan korban VS sebagai uang operasional untuk kepengurusan pencairan kerugian KSP Indosurya.

Saat itu, terdakwa berjanji mencairkan dana KSP Indosurya dalam dua pekan terhitung setelah VS menyetorkan dana operasional tersebut.

Dalam kasus ini, Natalia dudakwa telah melanggar dua pasal dalam KUHPidana, yakni Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan. (antara/jpnn)

Natalia Rusli dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu. Lihat itu tangannya diborgol.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News