Lihat, Mantan Kepala DKP Pekanbaru Akhirnya Dijemput Jaksa
Selasa, 30 Januari 2018 – 14:07 WIB
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 KUH Pidana.(mng)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya mengeksekusi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Drs H Maiyulis Yahya MM, Senin (29/1).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi