Lihat Nih, Penjambret Ganteng Berkursi Roda di Kantor Polisi
Selasa, 20 Oktober 2015 – 01:50 WIB

M dan AH (kenakan baju tahanan) di Polresta Pontianak, Senin (19/10). Foto: Rakyat Kalbar/JPG
Dikatakan Andi Yul, ketika jajarannya hendak meringkus pelaku M dan AH, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Keduanya kita tembak kakinya. Saat ini residivis Curas dan penadah barang curian itu sudah tahan. Pelaku M dan AH kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan As kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Kompol Andi Yul.
Kepada wartawan, pelaku AH mengaku hanya mendapatkan satu unit handphone dan uang Rp100 ribu. “HP-nya belum sempat dijual, kami sudah ditangkap,” katanya. (zrn/sam/jpnn)
PONTIANAK - Dua spesialis jambret berinisial M dan AH, terpaksa ditembak kakinya oleh petugas Sat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (19/10). Kasat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Judi Online, Polda Metro Jaya Amankan Owner Judol
- Maling Motor Selamat dari Amukan Warga Setelah Masuk ke Kali Mookevart
- Takut Diamuk Massa, Maling Motor di Kalideres Ceburkan Diri ke Kali
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak