Lihat Nih, Penjambret Ganteng Berkursi Roda di Kantor Polisi
Selasa, 20 Oktober 2015 – 01:50 WIB
Dikatakan Andi Yul, ketika jajarannya hendak meringkus pelaku M dan AH, keduanya melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Keduanya kita tembak kakinya. Saat ini residivis Curas dan penadah barang curian itu sudah tahan. Pelaku M dan AH kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan As kita jerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Kompol Andi Yul.
Kepada wartawan, pelaku AH mengaku hanya mendapatkan satu unit handphone dan uang Rp100 ribu. “HP-nya belum sempat dijual, kami sudah ditangkap,” katanya. (zrn/sam/jpnn)
PONTIANAK - Dua spesialis jambret berinisial M dan AH, terpaksa ditembak kakinya oleh petugas Sat Reskrim Polresta Pontianak, Senin (19/10). Kasat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara