Lihat Nih, Polisi Bekuk Pelaku Curanmor yang Berstatus Pelajar
Sabtu, 24 Juni 2017 – 02:48 WIB
Untuk penyelidikannya, kata Kapolres, karena pelakunya di bawah umur maka pihaknya mengupayakan penyidikannya dipercepat dan akan berkordinasi dengan pihak lapas anak.
”Untuk pasal yang nantinya diterapkan yakni pasal 363 ayat 1 ke 4E sub pasal 362 ayat 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” jelas Kapolres sembari menyampaikan jika ada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar mengecek ke Mapolres.(mg-03/jfr)
Personel Reserse Mobil (Resmob) Polres Ternate kembali meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) pada Senin (19/6) malam lalu.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya