Lihat Nih Tampang Jenderal Yusuf, Pengendali Rumah Produksi Sabu-sabu yang Dikelola Ustaz SA

Lihat Nih Tampang Jenderal Yusuf, Pengendali Rumah Produksi Sabu-sabu yang Dikelola Ustaz SA
Jendera Yusuf (kiri), pengendali rumah produksi sabu di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, ketika hadir dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Minggu (22/11). Foto: ANTARA/Dhimas B.P

"Begitu juga dengan produksinya. Apakah dengan alat dan bahan baku yang ada, kelompok mereka ini sudah memproduksi?, itu masih kami dalami," kata Helmi.

Informasi lainnya dikatakan bahwa penyidik telah mengetahui asal-usul bahan baku dalam bentuk cairan kimia tersebut. Barang dikirim langsung dari Malaysia.

Pengirimnya seorang kenalan Jenderal Yusuf ketika bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Bahan baku dikirim oleh rekan-nya dari Malaysia setelah Jenderal Yusuf mentrasfer uang Rp300 juta. Pemesanan bahan baku tersebut dilakukan via sambungan telepon.

Jenderal Yusuf memesannya dari dalam Lapas Kelas IIA Mataram. Pesanan diarahkan langsung ke rumah produksi sabu-sabu milik Ustaz yang berada di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.

Jenderal Yusuf dengan inisial MY ini merupakan narapidana kasus narkoba yang telah menjalani hukuman empat tahun penjara di Lapas Kelas IIA Mataram. Dalam perkaranya, Jenderal Yusuf divonis 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada 2016 lalu.

Bahkan dalam catatan kriminalnya, Jenderal Yusuf masuk dalam daftar buronan Interpol terkait kasus pencurian di Brunai Darussalam dan juga di Malaysia yang berujung pembunuhan korban. Kasus tersebut terjadi ketika Jenderal Yusuf ini bekerja sebagai PMI.

Penangkapannya berawal dari penggerebekan rumah produksi sabu milik Ustad di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (21/11) sore.

Ustaz Samsudin atau SA dijanjikan upah Rp 100 juta oleh Jenderal Yusuf untuk mengelola rumah produksi sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News