Lihat Nih, Warga Prancis Pengedar Narkoba Dibekuk di Kawasan Sanur

Lihat Nih, Warga Prancis Pengedar Narkoba Dibekuk di Kawasan Sanur
DIRANTAI: Tersangka pengedar narkotika asal Prancis, Samuel Pierre Danguny saat dikeler petugas di Mapolresta Denpasar, Senin (18/3). Foto: Marcell Pampur/Radar Bali/JPNN.com

Penangkapan pria yang bekerja sebagai konsultan pertamanan ini sendirk dilakukan berdasarkan adanya imformasi bahwa ada seorang bule yang kerap bertransaksi narkoba di Jalan Danau Tondano Denpasar Selatan.

Selanjutnya, atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rb/mar/pra/mus/JPR)


Selain sebagai pengedar, tersangka juga mengaku mengonsumsi narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah pada Juli 2018 lalu.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News