Lihat Nih, Warga Prancis Pengedar Narkoba Dibekuk di Kawasan Sanur
Senin, 18 Maret 2019 – 19:55 WIB
Penangkapan pria yang bekerja sebagai konsultan pertamanan ini sendirk dilakukan berdasarkan adanya imformasi bahwa ada seorang bule yang kerap bertransaksi narkoba di Jalan Danau Tondano Denpasar Selatan.
Selanjutnya, atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rb/mar/pra/mus/JPR)
Selain sebagai pengedar, tersangka juga mengaku mengonsumsi narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah pada Juli 2018 lalu.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita