Lihat, Pelaku Cabul Bocah 7 Tahun di Gunungsari Lobar Ditangkap Polisi
Minggu, 12 Juli 2020 – 01:30 WIB
Statusnya sebagai tersangka, penyidik menyangkakan AB dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
BACA JUGA: Pecatan Polisi yang Merupakan Otak Kasus Penipuan Itu Kini Jadi Buronan, Waspadalah
"Sesuai aturan pidana pasalnya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.(antara/jpnn)
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Gunungsari akhirnya ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Konon Kampanye di JIS Bakal Dihadiri Jutaan Orang, Anies Berharap Diberi Kemudahan