Lihat, Pelaku Cabul Bocah 7 Tahun di Gunungsari Lobar Ditangkap Polisi
Minggu, 12 Juli 2020 – 01:30 WIB

Petugas kepolisian ketika mengamankan terduga pelaku asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Ranjok, Lombok Barat, NTB, Kamis (9/7/2020). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Statusnya sebagai tersangka, penyidik menyangkakan AB dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
BACA JUGA: Pecatan Polisi yang Merupakan Otak Kasus Penipuan Itu Kini Jadi Buronan, Waspadalah
"Sesuai aturan pidana pasalnya, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.(antara/jpnn)
Seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana asusila terhadap bocah perempuan di wilayah Gunungsari akhirnya ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tes PPPK Tahap 2 Mataram Ditunda, Ini Penyebabnya
- 91 CPNS dan 553 PPPK Mataram Formasi 2024 Terima SK, Begini Pesan Wali Kota Mohan
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia