Lihat, Perempuan Cantik Berstatus Tersangka Ini Tampak Girang

Dalam pemusnahan kali ini, kepemilikan barang bukti sabu terbanyak merupakan milik tersangka AJ dan AT.
Keduanya ditangkap petugas di dermaga Prikani, RT 21 Kelurahan Selumit Pantai saat membawa sabu seberat 1 kg dari Tawau, Malaysia menuju Tarakan dengan menggunakan kapal pengangkut ikan.
Dari pengakuan salah seorang tersangka yakni AS, dirinya baru pertama kali membawa sabu seberat 1 kg.
“Sudah 3 kali saya bawa sabu dari Tawau, cuma yang terakhir sebanyak 1 kg baru pertama kali,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Tarakan, Iptu Bahrul Ulum mengatakan, terkait siapa pemesan sabu seberat 1 kg yang dibawa oleh AJ dan AT, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Saat ini masih kita kembangkan, mereka ini hanyalah kurir yang dari pengakuan salah satu tersangka dibayar Rp 5 juta bila barang sudah diambil oleh seseorang di Tarakan,” bebernya.
Meski hanya sebagai kurir, kedua tersangka terancam terkena hukuman minimal penjara selama 6 tahun, bahkan hukuman mati.
“Sesuai dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2, keduanya terancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” ungkapnya.
Satreskoba Polres Tarakan, Kalimantan Utara, melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu pada Kamis (25/5) sekitar pukul 09.30 Wita.
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini