Lihat, Siapa Pria Push Up di Depan Kompol Feby Heryanto Itu? Jangan Kaget

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Sub Bidang Provos Propam Polda Banten Kompol Feby Heryanto memberikan sanksi kepada polisi yang tidak disiplin.
Sanksi itu diberikan kepada polisi yang tidak melaksanakan apel pagi di halaman Markas Polda Banten, Selasa (5/4).
Sebelum memberikan sanksi, Kompol Feby terlebih dahulu memberi arahan pembinaan rohani dan mental.
Disampaikan juga mengenai peraturan dan ketentuan tentang disiplin anggota Polri.
Selanjutnya, Kompol Feby memberikan sanksi berupa tindakan fisik, yakni lari keliling lapangan dan push up.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Yudho Hermanto menegaskan apabila ada polisi yang melakukan pelanggaran etika profesi Polri atau disiplin Polri maka harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapa pun yang bersalah melakukan pelanggaran," kata Yudho dalam keterangan tertulis.
"Harus ditindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri," sambung Yudho. (cr1/jpnn)
Kepala Sub Bidang Provos Propam Polda Banten Kompol Feby Heryanto memberikan arahan pembinaan rohani dan mental, setelah itu menjatuhkan sanksi.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu