Lihat Tuh, Tampang Suami Tidak Sayang Istri
Jumat, 26 Agustus 2022 – 08:57 WIB

Darmansyah, tersangka penganiayaan terhadap istri sendiri. Foto: dok linggaupos
Menindaklanjuti laporan, personel gabungan Unit PPA dipimpin Aipda Cristin CT beserta Tim Macan Linggau menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu (24/8) kemarin.
“Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya dan diamankan tanpa perlawanan. Kemudian tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan,” pungkas Harissandi.
Tersangka diancam dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)
Dituduh memiliki wanita idaman lain, Darmansyah tersulut emosi lantas menganiaya istrinya sendiri
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya