Lihatlah, 4 Pemabuk Dihukum Push Up di Jalan
Sabtu, 05 Mei 2018 – 15:01 WIB
"Salah satunya TKP-nya di Jalan SMP 8, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Yang melakukan penangkapan yakni dari Satnarkoba Polresta Samarinda," kata Danovan. (oke/beb)
Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menghukum beberapa warga yang tertangkap basah sedang menenggak minuman keras.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- 13 Pasangan Mesum Digerebek saat Indehoi di Hotel
- Kecelakaan Kapal di Sungai Mahakam, Dua Orang Hilang
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- 11 Orang Nekat Jual Miras Selama Ramadan di Aceh, Begini Jadinya