Lihatlah, Garasi Mobil Anak Wakil Gubernur Tabrak Perda

Lihatlah, Garasi Mobil Anak Wakil Gubernur Tabrak Perda
MELANGGAR: Bangunan permanen yang menjadi garasi kendaraan milik Pemprov Kaltara yang diklaim tidak memiliki GBS dan IMB. FOTO: HENDI SURYADI/RADAR TARAKAN/JPNN

Dia mengaku baru mengetahui pengerjaan bangunan itu sekitar dua pekan lalu.

“Saya sempat menanyakan, katanya bangunan itu untuk parkiran kendaraan milik Pak Udin. Kalau izin serta laporan belum ada kami terima. Kalau mau tanya lebih lengkap, tanyakan saja kepada yang bersangkutan,” kata Masmudah, Minggu (26/2).

Sepengetahuan Masmudah, untuk mendirikan bangunan biasanya ada IMB dan izin tetangga.

Namun, melihat lokasi bangunan yang cukup jauh dari rumah warga, Masmudah menduga tidak ada izin tetangga terlebih dahulu.

Ketika ditanya mengenai pos kamling yang berada tepat di sebelah bangunan garasi mobil tersebut, Masmudah menjelaskan bahwa bangunan itu merupakan bantuan dari PT Pertamina EP Tarakan.

“Kami akui, memang lahan tersebut milik PT Pertamina EP Tarakan dan pos kamling kami juga dipinjamkan oleh PT Pertamina,” imbuhnya.

Di sisi lain, Lurah Pamusian Nani Fitriani mengatakan, sebelumnya dia hanya mendapat informasi mengenai akan didirikannya bangunan berupa garasi kendaraan milik Pemprov Kaltara.

Kelurahan Pamusian hanya bersifat mendampingi tim Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) jika memang lahan tersebut akan dilakukan tinjauan.

Warga RT 15, Jalan Sumatera, Kelurahan Pamusian, Tarakan mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah terkait keberadaan bangunan semipermanen di daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News