Lima Demonstran Tersangka, Lima Lainnya Diperiksa

Lima Demonstran Tersangka, Lima Lainnya Diperiksa
Lima Demonstran Tersangka, Lima Lainnya Diperiksa
JAKARTA - Kepolisian menetapkan lima tersangka, dalam bentrok polisi dan pengunjuk rasa pada hari pertama sidang paripurna Pansus Bank Century di DPR RI. Sementara lima lainnya, yang diamankan pada hari kedua, disebutkan juga telah menjalani pemeriksaan.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, menyatakan hal ini ketika dikonfirmasi, Kamis (4/3). Dia menyebutkan bahwa kelima pengunjuk rasa yang menjadi tersangka, masing-masing berinisial W, LD, TU, MN dan DP. "Kelimanya  diduga merusak sarana umum, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat pada aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI," jelasnya.

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa tersangka W diduga membawa batu untuk menyerang petugas, sementara LD berupaya tampil di depan untuk menghalangi petugas yang akan membubarkan konsentrasi massa. Sedangkan TU, disebut sebagai pemilik kendaraan yang membawa atribut dan alat peraga unjuk rasa serta tidak taat aturan, sementara MN tertangkap menyiapkan batu untuk melempar petugas, serta DP membawa tali tambang untuk menarik pagar dan kawat duri.

Edward menyatakan bahwa kelima tersangka itu dikenakan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun," jelasnya.

JAKARTA - Kepolisian menetapkan lima tersangka, dalam bentrok polisi dan pengunjuk rasa pada hari pertama sidang paripurna Pansus Bank Century di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News