Lima Diplomat Susul Roesdihardjo
Jadi Tersangka Kasus Korupsi di KJRI Kinabalu
Rabu, 10 September 2008 – 13:00 WIB

Lima Diplomat Susul Roesdihardjo
Baca Juga:
Seperti modus yang digunakan tersangka sebelumnya, KJRI mengenakan tarif besar kepada pemohon dokumen keimigrasian. Namun, yang disetorkan kepada negara sebagai PNBP adalah tarif kecil. Akibatnya, ada selisih dalam perkiraan keuangan yang seharusnya masuk ke kas negara. Kasus itu mencuat setelah Irjen Deplu menindaklanjuti kejanggalan tersebut ke KPK.
Karena kasus itu, kata Johan, mereka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah mewanti-wanti bahwa tidak semua sembilan tersangka tersebut merupakan diplomat. ’’Ada yang petugas keimigrasian. Jadi, jangan salah dengan menyebut mereka diplomat,’’ ujarnya.
JAKARTA - Dugaan korupsi pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian kembali memakan ’’korban’’. Setelah mengirimkan
BERITA TERKAIT
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas