Lima Isu Krusial RUU Pemilu Alot, Tidak Perlu Presiden Turun Tangan

Lima Isu Krusial RUU Pemilu Alot, Tidak Perlu Presiden Turun Tangan
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo (kanan). Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Lima isu krusial di Rancangan Undang-undang Penyelengraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih belum tuntas. Salah satu ramai diperdebatkan adalah soal presidential threshold.

Mendagri Tjhajo Kumolo mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak perlu turun tangan guna mencari kesepakatan terhadap lima isu krusial dimaksud.

Menurut Tjahjo, sukup para menteri terkait saja yang berkomunikasi intensif dengan para pimpinan fraksi di DPR.

“Saya kira untuk RUU pemilu tidak harus sampai Presiden. Cukup komunikasi kami serahkan kepada teman-teman fraksi. Saya dengan Menko Polhukam, Mensesneg sudah ketemu dengan para sekjen, ketua-ketua fraksi, baik informal maupun formal,” kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo tetap optimistis perbedaan pendapat soal lima isu krusial bisa segera mencapai kesepakatan. Ditegaskan, RUU Pemilu adalah untuk kepentingan bersama, untuk bangsa dan negara.

Terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, saat ini komunikasi partai politik dan pemerintah tetap terus berjalan untuk mencari titik temu persoalan tersebut.

Namun, kata dia, komunikasi sempat tidak dilakukan secara intensif karena libur Lebaran kemarin. “Tapi, yang jelas kami harus komunikasi terus untuk menemukan titik temu,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7).

Menurut dia, ketidaksamaan persepsi bukan saja terjadi di fraksi-fraksi. Namun, juga terjadi antara fraksi dengan pemerintah. “Jadi, ini harus dibicarakan intensif,” kata Wakil Ketua DPR itu.

Lima isu krusial di Rancangan Undang-undang Penyelengraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih belum tuntas. Salah satu ramai diperdebatkan adalah soal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News