Lima Isu Krusial RUU Pemilu Alot, Tidak Perlu Presiden Turun Tangan

Lima Isu Krusial RUU Pemilu Alot, Tidak Perlu Presiden Turun Tangan
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo (kanan). Foto: Humas Kemendagri

Agus mengatakan, masih ada batas waktu hingga 20 Juli 2017 untuk berdiskusi sebelum semuanya diputuskan.

“DPR dan pemerintah, dan fraksi-fraksi harus diskusi juga dengan pemerintah,” kata ipar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Nah, Agus menambahkan, untuk berdiskusi itu tidak harus ketua umum partai politik bertemu dengan presiden. Komunikasi bisa juga dilakukan melalui menteri yang merupakan kepanjangan tangan dan mendapat arahan presiden.

“Sehingga kalau bisa bertemu dalam konsultasi itu bisa lebih baik. Jadi, lebih baik pertemuan ide daripada pertemuan fisik,”ujarnya.

“Apabila presiden tidak bisa bertemu, bisa saja beri arahan kepada menterinya untuk membawakan suara pemerintah,” tambahnya. (sam/boy/jpnn)


Lima isu krusial di Rancangan Undang-undang Penyelengraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih belum tuntas. Salah satu ramai diperdebatkan adalah soal


Redaktur : Boy
Reporter : Boy, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News