Lima Langkah Mensejahterakan Rakyat Papua
Kamis, 20 Desember 2012 – 07:41 WIB
Langkah lain, mantan staf ahli Wakil Presiden di era Jusuf Kalla ini, juga menilai pentingnya penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga. “Ini untuk mengantisipasi pasca berakhirnnya masa kerja Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat atau UP4B. Serta perlu segeranya disusun rencana aksi pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat hingga 2025," ujarnya.
Djo -panggilan akrab Djohermansyah Djohan- juga menilai penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Pertimbangan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu segera dikeluarkan. Karena aturan inilah yang nantinya menjadi pedoman penyusunan Perdasus provinsi dan Perda kabupaten/kota di Papua.(gir/jpnn)
JAKARTA- Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menilai ada lima langkah yang perlu segera dilakukan guna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang