Lima Langkah Mensejahterakan Rakyat Papua

Lima Langkah Mensejahterakan Rakyat Papua
Lima Langkah Mensejahterakan Rakyat Papua
Langkah lain, mantan staf ahli Wakil Presiden di era Jusuf Kalla ini, juga menilai pentingnya penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga. “Ini untuk mengantisipasi pasca berakhirnnya masa kerja Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat atau UP4B. Serta perlu segeranya disusun rencana aksi pembangunan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat hingga 2025," ujarnya.

Djo -panggilan akrab Djohermansyah Djohan- juga menilai penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Pertimbangan Pengalokasian Dana Otonomi Khusus di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu segera dikeluarkan. Karena aturan inilah yang nantinya menjadi pedoman penyusunan Perdasus provinsi dan Perda kabupaten/kota di Papua.(gir/jpnn)

JAKARTA- Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menilai ada lima langkah yang perlu segera dilakukan guna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News