Lima Langkah Mensejahterakan Rakyat Papua

Lima Langkah Mensejahterakan Rakyat Papua
Lima Langkah Mensejahterakan Rakyat Papua
JAKARTA- Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menilai ada lima langkah yang perlu segera dilakukan guna memercepat tercapainya tujuan menyejahterakan masyarakat di Papua.

Diantaranya, perlu dilakukan penyempurnaan Undang-undang tentang Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barat. Caranya, dengan mendisain kebijakan lebih operasional dan mampu menjawab problem kebijakan.

“Tapi tentu penyempurnaan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001," katanya di Jakarta, Rabu (19/12).

Selain itu, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi Papua menurut Djo, juga perlu segera diselesaikan, terutama terakait pembagian dan pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua. Ini perlu agar agar implementasi Otsus di lapangan tidak selalu berdasarkan improvisasi.

JAKARTA- Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, menilai ada lima langkah yang perlu segera dilakukan guna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News