PNS Merokok Sembarangan Diancam Sanksi

PNS Merokok Sembarangan Diancam Sanksi
PNS Merokok Sembarangan Diancam Sanksi
BANDA ACEH- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, sekarang harus berhati-hati jika merokok. Pasalnya, bagi PNS yang kedapatan merokok sembarangan akan diberikan sanksi. Demikian dikatakan Wali Kota Banda Aceh, H. Mawardi Nurdin kepada wartawan, Rabu (19/12) di Banda Aceh.

“Ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2003 tentang pengamanan Rokok bagi Kesehatan, sehingga di pandang perlu mengatur tentang kawasan Tanpa rokok dalam wilayah Kota Banda Aceh,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban asap rokok di Kota Banda Aceh sudah pernah di bahas. Namun, belum ada keputusan yang signifikan terhadap qanun kawasan tanpa rokok di Kota Banda Aceh dan juga pemantauan yang belum efektif.

“Dan kita akan segera menetapkan qanun di Kota Banda Aceh tentang kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok  merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan promosi atau penggunaan rokok,” ungkapnya.

BANDA ACEH- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, sekarang harus berhati-hati jika merokok. Pasalnya, bagi PNS yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News