PNS Merokok Sembarangan Diancam Sanksi

PNS Merokok Sembarangan Diancam Sanksi
PNS Merokok Sembarangan Diancam Sanksi
Selain itu, katanya, ruang dilarang merokok seperti ruang tertutup bergerak atau tidak bergerak di mana tenaga kerja bekerja sering di masuki tenaga kerja dan tempat-tempat sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran ruang rapat, ruang seminar dan sejenisnya.

“Angkutan umum juga merupakan alat angkutan bagi masyarakat berupa kendaraan darat, air dan udara yang ruangnya tertutup termasuk di dalamnya taksi, bus umum. Namun pelaku usaha atau pimpinan penanggungjawab terhadap kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” imbuhnya.

Bahkan pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Kota Banda Aceh untuk melakukan kawasan bebas asap rokok di kampus.  Baik di Unsyiah, IAIN maupun perguruan tinggi lainnya di Kota Banda Aceh.

“Kalau ini dibiarkan akan bertambah banyak yang sakit dari perokok aktif. Apa lagi merokok di tempat umum. Bukan kah merokok dapat merusak kesehatan, paru-pari bisa hancur efek dari rokok. Kwalitas manusia perokok juga menurun di tambah lagi biaya hidup perokok berat. Kalau masyarakat sakit karena efek rokok, yang obati Negara. Otomatis perokok juga membuat susah negara karena yang biaya Negara,” paparnya.

BANDA ACEH- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh, sekarang harus berhati-hati jika merokok. Pasalnya, bagi PNS yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News