Lima Pelaku Penyebaran Video tak Senonoh Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Lima Pelaku Penyebaran Video tak Senonoh Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Oknum PNS Ini Bikin Malu, Korban sudah 27 Orang, Semua Terlena Janji Manisnya

"Tentunya para penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada para tersangka," katanya.(antara/jpnn)

Lima orang pelaku penyebaran video tak senonoh di Kabupaten Mimika, Papua, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut adalah berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News