Lima Pelaku Penyebaran Video tak Senonoh Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Lima Pelaku Penyebaran Video tak Senonoh Ini Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAYAPURA - Lima orang pelaku penyebaran video tak senonoh di Kabupaten Mimika, Papua, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut adalah berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Kota Jayapura, Selasa, mengatakan penetapan kelima tersangka setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menggelar perkara pada Senin (12/10).

“Setelah gelar perkara, kelima orang yang sebelumnya sebagai saksi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka," katanya.

Menurut dia, penetapan tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu setelah penyidik melakukan gelar perkara di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Papua sebagaimana laporan polisi dengan nomor: LP/225/IX/Res2.5/2020/SPKT Polda Papua tanggal 9 September 2020.

"Terkait kasus ini, sudah ada 11 saksi yang dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga telah melakukan jejak digital ke mana saja video itu disebarkan," katanya.

Kelima tersangka, lanjut Kamal, dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Ini hukuman pidana penjaranya paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar," katanya.

Sementara untuk para tersangka, mantan Kapolres Halmahera Selatan itu mengatakan segera dilakukan pemanggilan dan penahanan di Rutan Mapolda Papua di Kota Jayapura.

Lima orang pelaku penyebaran video tak senonoh di Kabupaten Mimika, Papua, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kelima orang tersebut adalah berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News