Lima Pemuda Pembobol di 45 Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Pengakuan para tersangka aksi pembobolan rumah yang sudah puluhan kali berhasil itu dengan modus berpura-pura cari alamat, mulung atau pantau sebelum membobol. Saat melihat rumah tak berpenghuni, para pelak beraksi dengan caa merusak atau mencongkel jendela atau pintu rumah sasaran. "Mereka ini spesialis rumah kosong," sebut Arief.
Atas perbuatan mereka itu, para pelaku dijerat pasal 363 jo 65 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Nafwan kepada wartawan mengakui perbuatan mereka itu. Total rumah yang sudah dibobol oleh komplotan mereka ada 45 rumah. "Hampir setiap hari kami keluar, tapi kadang tak dapat sasaran," ujarnya.
Kelompok mereka memang ada lima orang dan memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengintai rumah kosong, memantau keadaan di luar rumah dan mengeksekusi barang dalam rumah yang digarong.
"Kami tak punya kerjaan semua, makanya untuk kebutuhan hidup kami lakukan ini sebagai mata pencharian," kata Nafwan. (eja)
BATAMKOTA - Nafwan Fuad, 27, Erikwan R, 29, Boyke N, 30, Arya Pramana, 21 dan Fiator S, 30, lima orang spesial pembobol rumah dibekuk Polsek Batamkota,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya