Lima Pintu untuk Turunkan Boediono-Sri Mulyani
Senin, 01 Maret 2010 – 22:27 WIB
Lantas pintu keempat, setelah disetujui di paripurna, akan dibawa lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau MK menyatakan no problem, berarti selesai. Tapi kalau menyatakan ada masalah, maka akan berjalan ke palang pintu ke lima," ujar Romi lagi.
Baca Juga:
Palang pintu kelima itu, jelas Romi lagi, adalah keputusan yang akan diambil di MPR, di mana dalam tata tertib yang baru saja disahkan, dua pertiga harus memberi persetujuan dari tiga perempat yang hadir. "Lima palang pintu ini tidak mudah. (Setidaknya) butuh 60 hari menyatakan pendapat di Pansus, 90 hari di MK dan 30 hari di MPR. Dan itu (sudah) mencapai setengah tahun," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Tidak mudah sebenarnya, proses yang harus dilalui jika hendak menurunkan atau menjatuhkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
- Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi Dideportasi dari Bali
- PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
- Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu