Lima Poin Penting Hal Teknis Hukuman Kebiri
Meski garis besar teknis tambahan hukuman ini sudah jelas, namun masalah eksekutor hingga kini masih belum clear.
Dalam perpu sendiri, hanya disebutkan bahwa pelaksana dilakukan dengan pengawasan kementerian terkait, yakni kementerian bidang hukum, sosial dan kesehatan.
Sujatmiko sendiri pun masih belum dapat memberikan jawaban pasti. Dia mengatakan, hal ini akan diputuskan dalam perumusan aturan turunan dari Perpu perubahan kedua atas undang-undang 23/2002 tentang perlindungan anak.
”Yang jelas tenaga profesional medis. Nanti kita putuskan,” tutur mantan duta besar Indonesia untuk Sudan itu. Disadari olehnya, masih ada pro kontra dari tenaga medis terkait hal ini. Masalah kode etik dan kekhawatiran soal adanya tuntutan hukum atas tindakan tersebut jadi latar belakang utama.
Karenanya, dalam PP nanti, payung hukum juga disiapkan untuk memberikan perlindungan. ”Kita pikirkan tentu saja. Bagaimana nanti jalan terbaiknya untuk menghindari hal tersebut (tuntutan hukum, red),” sambungnya.
Kelima, Untuk memastikan pelaku tak mengulangi perbuatannya, mereka akan dipasang alat deteksi elektronik berupa chip. Ada dua opsi untuk alat deteksi ini. Pertama ditanam dan kedua dipasang pada gelang yang wajib dipakai. (mia/byu/idr/lum/dyn/bay/sam/jpnn)
JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global