Lima Poin Rencana Kebijakan Rasionalisasi PNS

Lima Poin Rencana Kebijakan Rasionalisasi PNS
PNS. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Jumlah PNS saat ini mencapai 4,517 juta orang, terbanyak ‎menduduki jabatan fungsional umum (JFU) sebanyak 1,391 juta orang. Pemerintah akan melakukan rasionalisasi yang dilakukan bertahap hingga 2019, dengan target jumlah PNS susut menjadi 3,5 juta orang.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah membuat design rasionalisasi PNS. Metode untuk memilah mana PNS yang berkinerja baik dan mana yang buruk pun sudah disiapkan.

Berikut poin-poin penting rencana kebijakan rasionalisasi PNS, yang dirangkum dari keterangan Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja saat diwawancarai JPNN.

Pertama, PNS yang berijazah SD, SMP, dan SMA menjadi target utama rasionalisasi, dengan cara pensiun dini. Jumlah PNS yang berpendidikan SD sampai SMA sekitar 1,331 juta.

Kedua, tidak berarti semua lulusan SMA akan dirasionalisasi, karena ada jabatan-jabatan tertentu seperti sipir, ABK yang juga SMA.

Ketiga, PNS yang kena rasionalisasi akan mendapatkan kompensasi alias pesangon

Keempat, rasionalisasi dimulai dengan penilaian terjadap kinerja PNS dan klusterisasinya.

Kelima, pejabat Pembina kepegawaian (PPK) akan mengisi data, pegawainya masuk kuadran satu, dua, tiga, dan empat. Kuadran satu artinya ASN-nya kompeten dan kualifikasi sesuai. Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai. (sam/esy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News