Lima Tersangka Kasus Korupsi Chevron Jalani Sidang Perdana

Lima Tersangka Kasus Korupsi Chevron Jalani Sidang Perdana
Lima Tersangka Kasus Korupsi Chevron Jalani Sidang Perdana
Kemudian, untuk melakukan kegiatan bioremediasi, yaitu teknik penormalan tanah setelah terkena limbah minyak tersebut, PT CPI telah menunjuk dua perusahaan swasta rekanan untuk melakukan bioremediasi yaitu PT GPI dan PT Sumigita Jaya SJ. Di mana, bioremediasi seharusnya dilakukan dalam kurun waktu tahun 2006-2011.

Tetapi, pada kenyataannya, PT GPI dan PT SJ tidak melakukan kegiatan penormalan tersebut. Padahal, anggaran sebesar 23,361 juta Dolar Amerika telah diajukan ke BP Migas dan telah dicairkan. Sehingga negara dilansir mengalami kerugian sebesar 23,361 juta Dolar Amerika atau sekitar Rp 200 miliar.

Menurut Kejaksaan Agung kasus ini telah ditetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari lima orang pegawai PT CPI dan dua orang dari perusahaan rekanan yaitu PT Sumigita Jaya dan PT GPI.

Tetapi, dalam perkembangannya, baru lima orang tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke persidangan.

JAKARTA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait anggaran proyek bioremediasi atau recovery cost sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News