Lima Tersangka Kasus Korupsi Chevron Jalani Sidang Perdana

Lima Tersangka Kasus Korupsi Chevron Jalani Sidang Perdana
Lima Tersangka Kasus Korupsi Chevron Jalani Sidang Perdana
JAKARTA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait anggaran proyek bioremediasi atau recovery cost sebesar USD23 juta atau sekitar Rp200 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/12).

Kelima tersangka di antaranya karyawan dari PT CPI Endah Rubiyanti, Widodo dan Kukuh, serta Direktur perusahaan kontraktor PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri dan  Direktur PT Sumigita Jaya Herlan. Kelimanya akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

"Kelimanya disidangkan hari ini. Hakimnya Bu Darmawati Ningsih," kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sudjatmiko ketika dikonfirmasi, Kamis pagi.

Kasus yang melibatkan PT Cevron ini diduga terkait dengan proyek fiktif pemulihan lingkungan. Di mana, berawal dari perjanjian antara Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan Chevron yang salah satu poin perjanjiannya mengatur tentang biaya untuk melakukan pemulihan lingkungan (cost recovery) dengan cara bioremediasi.

JAKARTA - Lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terkait anggaran proyek bioremediasi atau recovery cost sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News