Lindungi Gambut, Terbitkan 4 Permen dan 2 Kepmen

Lindungi Gambut, Terbitkan 4 Permen dan 2 Kepmen
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam sebuah kesempatan diskusi. Foto for JPNN.com

"Dengan terbitnya Peta KHG dan Peta Fungsi Ekosistem Gambut ini, maka kedua produk hukum ini merupakan acuan dalam penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut nasional," ujar Karliansyah.

Dirjen PTKL Prof San Afri Awang menjelaskan salah satu poin penting dalam PermenLHK baru ini adalah tentang Kubah Gambut yang disebutkan merupakan bagian dari Ekosistem Gambut yang berfungsi lindung, termasuk Kubah Gambut dalam areal izin usaha.

"Ini poin penting yang menerjemahkan arahan Bapak Presiden untuk secara bertahap mengembalikan Kubah Gambut di Kawasan Budidaya menjadi fungsi lindung," ujar San Afri.

Bagaimana jika Kubah Gambut berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan? San Afri menegaskan pengaturan Kubah Gambut yang berada dalam areal usaha yang telah dibudidayakan dilarang ditanami kembali setelah pemanenan dan wajib dilakukan pemulihan.

San Afri mengungkapkan, seluas 4,2 juta hektar Kubah Gambut di Pulau Sumatera, lebih dari 90 persen berada di dalam Kawasan Budidaya. Sedangkan dari seluas 2,9 juta hektar Kubah Gambut seluas di Pulau Kalimantan, lebih dari 60 persen berada di dalam Kawasan Budidaya.

"Ketika kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, areal gambut terbakar yanb sulit dipadamkan adalah areal Kubah Gambut. Dengan fakta bahwa komposisi mayoritas Kubah Gambut berada di Kawasan Budidaya, sehingga sangat wajar arahan Bapak Presiden untuk perlindungan Kubah Gambut di Kawasan Budidaya menjadi fungsi lindung," tegas San Afri.

Sementara itu, Dirjen PHPL Dr Putera Parthama mengatakan bahwa pasca ditetapkannya Peta Fungsi Ekosistem Gambut, maka pemegang izin usaha kehutanan (HPH, HTI, dan RE) wajib mengacu Peta tersebut untuk melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU.

"Ditjen PHPL akan segera mengundang pemegang izin usaha kehutanan untuk segera melakukan perubahan tata ruang dan revisi RKU dengan mengacu Peta Fungsi Ekosistem Gambut. Untuk izin usaha yang arealnya berupa gambut dan masuk dalam zonasi Peta Fungsi Lindung Ekosistem Gambut, maka perubahan tata ruangnya menjadi Kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut," jelas Putera.

Komiten Pemerintah untuk melindungi gambut dibuktikan dengan diterbitkannya empat peraturan dan dua keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News