Lindungi Gambut, Terbitkan 4 Permen dan 2 Kepmen

Lindungi Gambut, Terbitkan 4 Permen dan 2 Kepmen
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dalam sebuah kesempatan diskusi. Foto for JPNN.com

Putera menjelaskan, pihaknya juga telah menyiapkan mekanisme solusi alternatif terhadap potensi dampak kebijakan Pemerintah mengenai perlindungan Ekosistem Gambut ini terhadap keberlangsungan dunia usaha, yang dituangkan dalam PermenLHK revisi dari P.12/2015 tentang Pembangunan HTI.

"Pemegang izin HTI yang areal kerjanya di atas atau sama dengan 40 persen ditetapkan menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dapat mengajukan areal lahan usaha pengganti (land swap). Nanti akan diatur dengan PermenLHK tersendiri tentang land swap ini," ungkap Putera. (jpnn)

Komiten Pemerintah untuk melindungi gambut dibuktikan dengan diterbitkannya empat peraturan dan dua keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News