Lindungi Hak Perokok, Sejumlah Tokoh Gugat UU PDRD
Kamis, 13 Juni 2013 – 15:01 WIB

Lindungi Hak Perokok, Sejumlah Tokoh Gugat UU PDRD
Hendardi mengakui bahwa langkah ini tidak populis jika dipandang dari aspek kesehatan. Namun menurutnya tetap perlu diperjuangkan untuk melindungi hak-hak orang lain karena berdasarkan putusan MK No.6/PUU-VII/2009 merokok adalah kegiatan legal yang dilindungi hak konstitusionalnya.
Neta S. Pane menambahkan penerapan pajak ganda untuk subjek yang sama ini merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan bagi perokok. ”Padahal perokok adalah salah satu penyumbang pajak terbesar bagi negara,” pikirnya.
Selain melindungi hak para perokok, kata dia, langkah ini sebagai upaya melindungi industri rokok rakyat yang semakin terpuruk akibatpengenaan pajak yang tinggi. Pada awal dekade tahun 2000 industri rokok rakyat mencapai 2500 perusahaan. Saat ini hanya tersisa sekitar 300 perusahaan.
Imbas turunannya, menurut dia, bisa mematikan petani tembakau yang jumlahnya sekitar 3,7 juta orang. ”Padahal di sisi lain serangan tembakau impor untuk produsen rokok besar begitu merajalela,” terusnya.
JAKARTA – Merasa hak konstitusionalnya dirugikan, sejumlah tokoh mengajukan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia