Lindungi PMI, Menaker Ida & BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru, Simak

Lindungi PMI, Menaker Ida & BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Baru, Simak
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JEDDAH - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 yang digelar oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan KJRI Jeddah, Jumat (25/8).

Dia mengatakan setiap warga negara berhak untuk bekerja dan pemerintah tidak dapat melarangnya.

Namun, pemerintah mengimbau kepada setiap WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme, sehingga pemerintah bisa memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

Terlebih pemerintah baru-baru ini menerbitkan Permenaker 4/2023 yang membuat jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI meningkat dari 14 menjadi 21 manfaat. 7 di antaranya merupakan manfaat baru dan 9 manfaat lain nilainya bertambah.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan pemerintah Indonesia memiliki skema jaminan sosial yang komprehensif untuk melindungi warga negaranya mulai dari lahir, bekerja hingga pensiun atau hari tua.

Pemerintah juga telah membentuk badan khusus yang bertugas untuk menjalankan tugas tersebut.

"Pemerintah sudah membentuk dua badan, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan untuk melindungi seluruh pekerja," terang Zainudin.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News