Lisa Tega Tusuk Bayi Sendiri dengan Gunting

Lisa Tega Tusuk Bayi Sendiri dengan Gunting
Lisa, pembunuh bayi kandung. Foto: JPG/Pojokpitu

"Polisi juga mengamankan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri," imbuh Donny.

Akibat perbuatannya, Lisa dijerat dengan pasal 76 c junto 80 ayat 4 UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)


Bayi itu baru saja dilahirkan dan langsung dibunuh


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News