LK Bernasib Apes Seusai Menguras Isi Kotak Amal Masjid di Semarang
Rabu, 08 Februari 2023 – 08:12 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)
Seorang pencuri berinisial LK, 34, di Semarang, Jawa Tengah, ditangp polisi seusai menguras isi kotak amal di sebuah masjid di daerah tersebut.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Arus Mudik di Jalur Pantura Kaligawe Semarang Terganggu Banjir
- Sido Muncul Kucurkan Bantuan Rp 285 Juta untuk Anak Suspect Stunting di Semarang
- Gerebek Rumah Industri Narkoba di Semarang, Bareskrim Tangkap 2 Orang