Lolos dari Hukuman Mati, Dua Sejoli Ini Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Lolos dari Hukuman Mati, Dua Sejoli Ini Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Wahyudi Syahputra, 23, dan Rika Nurainun, 19, dalam kasus peredaran narkoba.

Dua sejoli ini tetap dihukum seumur hidup, karena terbukti bersalah menyimpan sabu-sabu seberat 15 kilogram dan 60 ribu pil ekstasi.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2279/Pid.Sus/2020/PN Mdn tanggal 21 Desember 2020 yang dimintakan banding,” ujar Majelis Hakim banding yang diketuai Karto Sirait, sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (28/3).

Sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kedua terdakwa ini lolos dari hukuman mati setelah hakim Merry Donna menghukum keduanya dengan pidana seumur hidup, Senin (21/12) lalu.

Kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, pada 18 Maret 2020 petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi bahwa di salah satu rumah kontrakan yang ditempati M Ayub alias Bocil (meninggal) di Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Medan Selayang, dijadikan gudang penyimpanan narkotika.

Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat NA (sudah berkekuatan hukum tetap) berada di depan rumah.

Petugas kemudian mendatanginya dan membawa masuk NA yang masih dibawah umur tersebut. Ketika berada di dalam rumah, melihat terdakwa Wahyudi dan Rika berada di ruang tamu.

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Wahyudi Syahputra, 23, dan Rika Nurainun, 19, dalam kasus peredaran narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News