Lolos dari Hukuman Mati, Dua Sejoli Ini Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Lolos dari Hukuman Mati, Dua Sejoli Ini Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Petugas kemudian menginterogasi ketiganya, menanyakan keberadaan Bocil. Ketiganya lantas mengaku jika buruan yang dicari petugas itu sedang tidur di kamar.

Benar saja, petugas menjumpai Bocil sedang tertidur kemudian membangunkannya dan menginterogasinya.

Saat melakukan pengeledahan ditemukan 3 tas ransel yang didalamnya terdapat 15 bungkus plastik teh hijau berisi sabu seberat 15 kg dan 6 plastik berisi 60.000 pil ekstasi warna biru dan hijau, dari dalam lemari kamar yang ditempati Bocil, NA dan kedua terdakwa.

Dari hasil interograsi, keempat pelaku mengaku bahwa barang haram itu milik Paklek (DPO).

Baca Juga: Ridho Gufa Tewas Ditembak OTK di Depan SPBU

Petugas kemudian mengamankan keempatnya ke Polrestabes Medan. Namun, pada saat dilakukan pengembangan, Bocil tewas ditembak petugas karena melakukan perlawanan. (man/azw/sumut.co)

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Wahyudi Syahputra, 23, dan Rika Nurainun, 19, dalam kasus peredaran narkoba.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News