Lolos dari Jerat Asusila
Kamis, 21 Oktober 2010 – 06:01 WIB

DIPINDAHKAN:Ariel dan Luna Maya ketika tiba di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Rabu sore (20/10). RAMDHANI/RADAR BANDUNG
Apakah itu berarti Ariel tidak dijerat atas perbuatan asusilanya bersama Luna dan Cut Tariy Babul membenarkannya. Alasannya, tidak ada persesuaian tentang locus (tempat) dan tempus (waktu) peristiwa itu. "Tempatnya nggak jelas di mana dilakukan, waktunya pun nggak jelas kapan, tapi kalau masalah penyebarannya jelas locus delicti-nya dan tempatnya jelas, dan ada saksi yang mendukung," papar Babul.
Baca Juga:
Selain itu, yurisdiksi atau wilayah hukum yang berwenang mengadilinya menjadi tidak jelas jika yang dikenakan perbuatan asusilanya. Karena alasan-alasan itu, berkas Ariel sebelumnya tidak bisa di-P21-kan. Selama ini, hanya Cut Tary yang memberikan informasi bahwa perbuatan asusila itu dilakukan di sebuah hotel. "Dia mengaku tapi tidak memberi tahu tempatnya, waktunya. Lupa katanya. Si Ariel tidak ngaku, Luna juga tidak ngaku," katanya.
Terkait dengan berkas Luna dan Cut Tary, Babul mengatakan, saat ini posisinya masih dalam tahap P-19, yakni pemberian petunjuk dari jaksa ke penyidik. "Kita kan berikan petunjuk kepada pihak penyidik kepolisian sampai saat ini belum dikembalikan," kata Babul. (fal/jan)
JAKARTA -- Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap mengatakan, berkas Ariel dinyatakan lengkap berdasarkan surat nomor B 2165/E/2/EPP/10/2010 per
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan