Usul Persingkat Masa Tinggal Haji

Jamaah RI Mulai Masuk Makkah

Usul Persingkat Masa Tinggal Haji
Usul Persingkat Masa Tinggal Haji
JAKARTA - Ada wacana untuk mempersingkat masa tinggal jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Di tengah kunjungan kerja ke Arab Saudi, Ketua Komisi III (bidang pengawasan) DPD RI Istibsyaroh melontarkan usul untuk mempersingkat masa tinggal haji. Selama ini jamaah haji berada di Tanah Suci selama 36-41 hari.

Wacana itu dilontarkan agar biaya haji bisa lebih murah dibandingkan sekarang. "Kalau masa tinggal dipersingkat, kemungkinan besar penurunan biaya haji kian terbuka," ujarnya tadi malam (20/10).

Istibsyaroh berjanji akan membawa wacana itu ke DPR. Selain itu, dia akan mempertanyakan kepada operator tunggal haji, yakni Kementerian Agama. Dengan memangkas masa tinggal, penghematan bisa dilakukan pada sewa pemondokan dan uang makan.

Menanggapi wacana tersebut, Ketua PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Syaerozi Dimyati menilai mempersingkat waktu tinggal haji akan sulit direalisasikan. Alasannya, hal itu terkendala kesulitan menambah slot waktu pendaratan bagi dua maskapai angkutan haji Indonesia. Apalagi, jamaah Indonesia berjumlah terbanyak di dunia, yakni 210 ribu orang.

JAKARTA - Ada wacana untuk mempersingkat masa tinggal jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Di tengah kunjungan kerja ke Arab Saudi, Ketua Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News