Usul Persingkat Masa Tinggal Haji
Jamaah RI Mulai Masuk Makkah
Kamis, 21 Oktober 2010 – 03:59 WIB

Usul Persingkat Masa Tinggal Haji
JAKARTA - Ada wacana untuk mempersingkat masa tinggal jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Di tengah kunjungan kerja ke Arab Saudi, Ketua Komisi III (bidang pengawasan) DPD RI Istibsyaroh melontarkan usul untuk mempersingkat masa tinggal haji. Selama ini jamaah haji berada di Tanah Suci selama 36-41 hari. Menanggapi wacana tersebut, Ketua PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Syaerozi Dimyati menilai mempersingkat waktu tinggal haji akan sulit direalisasikan. Alasannya, hal itu terkendala kesulitan menambah slot waktu pendaratan bagi dua maskapai angkutan haji Indonesia. Apalagi, jamaah Indonesia berjumlah terbanyak di dunia, yakni 210 ribu orang.
Wacana itu dilontarkan agar biaya haji bisa lebih murah dibandingkan sekarang. "Kalau masa tinggal dipersingkat, kemungkinan besar penurunan biaya haji kian terbuka," ujarnya tadi malam (20/10).
Baca Juga:
Istibsyaroh berjanji akan membawa wacana itu ke DPR. Selain itu, dia akan mempertanyakan kepada operator tunggal haji, yakni Kementerian Agama. Dengan memangkas masa tinggal, penghematan bisa dilakukan pada sewa pemondokan dan uang makan.
Baca Juga:
JAKARTA - Ada wacana untuk mempersingkat masa tinggal jamaah haji Indonesia di Tanah Suci. Di tengah kunjungan kerja ke Arab Saudi, Ketua Komisi
BERITA TERKAIT
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat