Lolos di Bamus, Angket Yasonna Melenggang ke Paripurna

Lolos di Bamus, Angket Yasonna Melenggang ke Paripurna
Lolos di Bamus, Angket Yasonna Melenggang ke Paripurna. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR akhirnya memutuskan hak angket DPR terhadap Menkumham Yasonna Laoly terkait dugaan intervensi pemerintah terhadap partai politik.

Dengan disetujuinya Bamus maka penggunaan hak angket DPR akan dibawa ke forum Paripurna untuk disetujui yang akan digelar Selasa 7 Maret mendatang.

"Hak angket tetap dibawa dan dibacakan di Paripurna DPR. Untuk hak angket sampai ke paripurna, Pimpinan DPR telah memprosesnya sesuai dengan undang-undang," kata Agus Hermanto, usai mengikuti Rapat Bamus DPR, di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/4).

Keputusan Rapat Bamus DPR yang meloloskan hak angket ini lanjutnya, dalam kesempatan pertama juga telah disampaikan ke seluruh anggota Dewan untuk diproses.

"Kalau Rapat Paripurna DPR pada tanggal 7 itu menyetujui hak angket sekarang digunakan, disusul dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk penyelidikan kepada seluruh pihak-pihak terkait," ungkapnya.

Prosedur yang harus diawasi oleh semua pihak, menurut Agus, jangan sampai ada di antara anggota DPR mengaku belum menerima putusan Bamus DPR ini.

"Secara tata kelola administrasi, kesekjenan DPR bertanggung jawab putusan ini sampai ke tangan seluruh anggota Dewan dibantu oleh fraksi-fraksi," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR akhirnya memutuskan hak angket DPR terhadap Menkumham Yasonna


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News