Lolos Passing Grade, Ribuan Peserta Tes CPNS Tetap Kecele

Lolos Passing Grade, Ribuan Peserta Tes CPNS Tetap Kecele
Peserta sesi kedua seleksi tes Kompentensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham melalui computer assisted test (CAT) di kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional VIII Banjarmasin, Banjarbaru, Selasa (12/9). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Ribuan peserta tes CPNS Kementerian Hukum dan HAM harus gigit jari. Walaupun sudah dinyatakan lolos passing grade dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi mereka tidak bisa melaju ke tahap berikutnya.

Hal ini menurut Karo Humas BKN Mohammad Ridwan karena ada aturan yang membatasi kuota untuk peserta seleksi kompetensi bidang (SKB). Dalam PermenPAN-RB 20/2017 diatur, jumlah peserta SKB yang diambil adalah tiga kali kuota formasi.

Misalnya, analisis kepegawaian formasi yang disiapkan hanya satu orang. Berarti yang bisa ikut SKB hanya peserta dengan perolehan nilai SKD peringkat satu sampai tiga.

"Kalau formasinya tiga orang, berarti peserta SKB nya diambil rangking satu sampai sembilan," kata Ridwan kepada JPNN, Kamis (21/9).

Walaupun peserta yang lolos passing grade ada 20 misalnya. Bila formasi yang disiapkan hanya satu atau dua, tidak semua bisa ikut SKB. SKB hanya boleh diikuti rangking teratas tiga sampai enam.

"Bagi peserta tes, sebaiknya jangan hanya berpikir lolos passing grade. Target harus masuk rangking-rangking teratas agar bisa berpeluang lanjut ke SKB," tandasnya. (esy/jpnn)


Lolos passing grade ternyata tak menjamin peserta tes CPNS Kemenkumham melaju ke tahap berikutnya


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News