Lolos Ujian Advokat dengan Mengalahkan 10.000 Pesaing dari Berbagai Negara

Lolos Ujian Advokat dengan Mengalahkan 10.000 Pesaing dari Berbagai Negara
Foto: Wincen Adiputra. Foto: Istimewa

Yang diujikan terkait dengan hukum Inggris karena dasar hukum Amerika adalah hukum Inggris atau yang dikenal dengan istilah sistem hukum Anglo-Saxon. Sedangkan Indonesia berkiblat pada sistem hukum Eropa-Continental. 

“Sistem berbeda, yang mesti saya pahami dan kuasai dalam waktu singkat. Belum lagi hukum Federal atau hukum yang berlaku di negara Amerika Serikat dan hukum New York, apalagi masing-masing negara bagian memiliki hukum sendiri-sendiri,” tutur Wincen.

Wincen juga harus berkompetisi dengan sekitar 10.000 peserta ujian dari berbagai negara, di mana peserta ujian didominasi mahasiswa Amerika yang memiliki waktu persiapan mengikuti ujian lebih panjang, yakni 3 tahun. 

Bagi Wincen, aura kompetisi internasional ini sudah biasa dilakoni. Pria berusia 28 tahun ini, pernah mewakili Indonesia dalam berbagai kompetisi peradilan semu internasional atau International Law Moot Court Competition, baik di Jepang, Hong Kong dan Amerika Serikat. Prestasi yang diraih pun cukup mentereng. 

Suasana kompetisi ini pula yang memicu Wincen mengikuti ujian untuk menjadi lawyer internasional. Dengan demikian, Wincen pun bisa menangani kasus di luar Indonesia, khususnya di Amerika Serikat. 

“Sekarang ini hukum sudah lintas batas. Kita tidak bisa hanya tahu sistem hukum di Indonesia saja, tapi kita mesti pahami dan kuasai hukum di luar Indonesia,” ujarnya. 

Wincen menyampaikan bahwa keberhasilan yang ia capai pada prinsipnya adalah kesempatan bagi dirinya untuk memahami lebih dalam transaksi bisnis internasional maupun penanganan-penanganan kasus-kasus di luar negeri yang dapat membuka wawasannya mengenai sistem dan praktek hukum asing, dalam hal ini Amerika Serikat. 

Ia menyatakan dalam era globalisasi di mana sektor finansial dan bisnis semakin terhubung antara satu negara dengan lainnya, Wincen berharap menjadi advokat yang tidak hanya memiliki wawasan tetapi juga pengalaman dalam menangani kasus-kasus multi yurisdiksi di negara lain seperti New York, Amerika Serikat yang merupakan salah satu pusat keuangan dunia.

Satu lagi putra Indonesia yang menorehkan prestasi membanggakan di dunia internasional. Dia adalah Wincen Adiputra Santoso, SH., LL.M., M.CIArb,.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News